Sonora.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin CoronaVac bagi kelompok lanjut usia yang berumur 60 tahun ke atas.
" BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac pada 5 Februari 2021, untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis, yang masing-masing dosisnya berselang 28 hari," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers daring.
Penny mengatakan, meskipun sudah ada persetujuan penggunaan darurat, vaksinasi terhadap lanjut usia harus dilakukan secara hati-hati karena berisiko tinggi.
Baca Juga: BPOM Akan Terus Kawal Keamanan dan Mutu Vaksin Corona di Indonesia
Orang lanjut usia cenderung memiliki komorbid sehingga proses screening menjadi sangat penting sebelum dokter memberikan persetujuan vaksinasi.
Oleh karena itu pihak BPOM menyatakan telah menyiapkan panduan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan sebelum melakukan vaksinasi pada lansia.
Lebih lanjut Penny mengatakan, izin ini diberikan lantaran uji klinis untuk lansia dari vaksin CoronaVac buatan Sinovac telah selesai dilaksanakan.
Dimana, uji klinis tahap 1 dan 2 dilaksanakan di China, sementara itu uji klinis tahap 3 dilaksanakan di Brazil.
"Uji Klinik fase 1 dan 2 di China yang melibatkan subjek lansia 400 orang, menunjukkan bahwa vaksin coronavac yang diberikan dengan dua dosis vaksin dengan jarak antar dosis 28 hari, menunjukkan peningkatan kadar antibodi yang baik", tuturnya
Baca Juga: Dimulai Pekan Depan, Jubir Vaksinasi Covid-19 BPOM: Optimis Uji Akhir Keluar Sebelum 13 Januari 2021