Bandung - Seringkali didengar bahwa setiap tahun finansial BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebutkan bahwa pada tahun 2018 defisitnya mencapai Rp 9,1 triliun, lalu pada tahun 2019 defisitnya melonjak menjadi Rp16 triliun.
Namun hingga akhir tahun 2020, kondisi finansial BPJS Kesehatan justru mengalami surplus sebesar Rp18,7 triliun. Ini menandakan kondisi keuangannya berangsur sehat.
“Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," papar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam keterangan resminya kepada Redaksi Sonora Bandung, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik
"Setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun. Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi,” ucapnya lagi.
Fachmi menambahkan bahwa prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan pada masa pandemi Covid-19, akan terus pantau dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia, dan ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan.
Baca Juga: Iuran BPJS PBI Rp 6,5 Miliar jadi Tanggungan Pemkot Palembang