Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang masa berlaku pembatasan jam malam di tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Berlaku kembali mulai 9 sampai 23 Februari 2021. Diatur dalam surat edaran yang diteken Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Isinya sama dengan sebelumnya diberlakukan.
Tempat usaha seperti mal, kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19 waktu setempat.
Sementara tempat wisata seperti pantai losari, pusat kuliner Lego-Lego di Kawasan Center Point of Indonesia dan tempat lainnya yang biasa ramai dikunjungi masyarakat ditutup penuh.
Baca Juga: Jam Malam Diragukan, Pj Wali Kota Makassar Ambil Langkah Ini
Penegasan tertulis yang menyebut hal ini untuk menjadi perhatian. Jika melanggar surat edaran bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sinyal memperpanjang aturan itu sebelumnya dibahasakan Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin saat ditemui belum lama ini.
Dia menilai pengawasan di lokasi yang rawan terjadi kerumunan pada saat perayaan tahun baru imlek dan valentine perlu dilakukan.
Seperti di kawasan pecinan, sepanjang jalan sulawesi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid 19.
"Kita akan perkuat pengawasannya di tempat umum," katanya.
Baca Juga: Respon Pelonggaran Jam Malam di Makassar, PHRI: Kami Menyambut Baik