Find Us On Social Media :
Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN. Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat (Smart FM / Jumahuddin)

Pencabulan Anak Kandung Berstatus ASN, Pelaku Terancam Diberhentikan Tidak Hormat

Jumahudin - Selasa, 9 Februari 2021 | 15:45 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Kamis (4/2) malam, warga Banjarmasin Utara sempat dikagetkan dengan adanya penangkapan seorang lelaki yang dilakukan oleh jajaran Polresta Banjarmasin.

Warga yang ditangkap berinisial AS (45). Lelaki asal Kecamatan Banjarmasin Utara, itu ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencabulan.

Korbannya tak lain adalah putrinya sendiri. Sungguh tega. Dugaan pencabulan, dilakukan berturut-turut sedari sang anak duduk di bangku Kelas VI SD hingga Kelas VIII SMP.

Baca Juga: Bocah Pelaku Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Berikut Hasil Rekonstruksinya!

Kemudian, setelah diusut, AS rupanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kelurahan Banjarmasin Utara.

Peristiwa tersebut, tentu mencoreng nama baik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Adakah sanksi yang bakal diberikan kepada AS?

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menegaskan bahwa yang bersangkutan bakal terancam dipecat.

"Bila sudah menyangkut hukum apalagi pidana, maka sanksi tegas pun bakal dilakukan. Yakni pemecatan," ungkapnya, ketika dikonfirmasi Smart FM di balai kota, Selasa (09/02) siang.