Gowa, Sonora.ID - Selama lima hari pelaksanaan operasi yustisi di Kabupaten Gowa, tim teknis di lapangan berhasil menjaring ratusan pelanggar protokol kesehatan.
Jumlah total denda administrasi yang terkumpul dari para pelanggar tersebut menapai Rp15,6 juta.
Hal tersebut diungkapkan, Kasatpol PP yang juga penanggungjawab blanko denda administrasi, Alimuddin Tiro saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).
"Lima hari total masyarakat umum yang kena denda administrasi sebanyak 150 orang, kalau ASN 2 orang sedangkan pelaku usaha 2 orang jadi total 154 orang terkena denda administrasi," jelasnya.
Adapun rincian dendanya yakni hari pertama Rp 3,8 juta, hari kedua, Rp 3 juta, hari ketiga, Rp 2,9 juta, hari keempat, Rp 4,25 juta, dan hari kelima Rp 1,7 juta total Rp 15,65 juta.
Baca Juga: 4 Pelanggar Prokes di Gowa Jalani Tes Antigen, 1 Orang Positif
"Semua yang terkena denda ini melakukan pembayaran tunai saat itu juga dan selanjutnya kami memasukkan ke kas daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," bebernya.
Alimuddin mengaku saat operasi dilakukan banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker atau hanya mengantongi saja, sehingga saat itu juga petugas lapangan melakukan swab atau rapid antigen ditempat.
"Selama operasi ini kebanyakan terjaring pengunjung pasar dan pengendara jalan, itu mereka terkadang hanya mengantongi masker, tetapi dihari terakhir masyarakat yang terjaring sudah berkurang, sudah sadr mungkin" jelasnya.
Baca Juga: Sebanyak 42 Warga Bitung Jalani Sanksi Sosial Hingga Denda Lantaran Melanggar Protokol Kesehatan