Sonora.ID -Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 sudah mulai berjalan.
Vaksinasi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap ke seluruh masyarakat.
Meski sudah dipastikan akan disebar ke seluruh Indonesia, tidak semua orang bisa menerima vaksin.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan calon penerima vaksin sebelum melakukan vaksinasi.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan surat revisi kriteria orang yang tidak layak mendapatkan vaksin Sinovac.
Baca Juga: Tim FKM UI: Pandemi Covid-19 di Indonesia Selesai September 2021
Surat edaran 9 Februari 2021 yang ditandatangani Ketua PAPDI, dr Sally Nasution itu merevisi surat kriteria calon penerima vaksin tertanggal 18 Desember 2020.
Adapun surat revisi tersebut memberitahukan, bahwa ada 6 penyakit yang tidak layak menerima vaksin Covid-19, diantaranya: