Find Us On Social Media :
Upload Ujaran Kebencian di FB, Pemilik Akun dilaporkan Ke Polisi ()

Upload Ujaran Kebencian di FB, Pemilik Akun dilaporkan ke Polisi

Debi Aditya - Rabu, 10 Februari 2021 | 10:00 WIB

Balikpapan, Sonora.ID - Hadi Iswan Noor Manihuruk, SH, kuasa hukum Andi Sulvan memastikan bahwa pihaknya Telah melaporkan akun facebook atas nama Noni Vhia dengan nama asli berinisial RV ke kepolisian.

Pemilik Akun diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau ujaran kebencian dan pelaporan ini murni kepentingan pribadi, bukan kepentingan politik.

“Kami melaporkan Noni Vhia  dikarenakan telah melakukan ujaran kebencian di media sosial melalui facebook dengan menyampaikan kata-kata tidak pantas dan menghina martabat klie kami, Andi Sulvan,” tegas Hadi Iswan Noor Manihuruk, SH kuasa hukum Andi Sulvan kepada awak media,Selasa(09/02/2021)
 
Baca Juga: Budiono Gantikan Almarhum Thohari Aziz Sebagai Wakil Ketua DPRD Balikpapan
 
Hadi mengaku, pelaporan pencemaran nama baik klienya ke Polresta Balikpapan ini bertujuan agar kedepannya pengguna media sosial bisa bijaksana dalam hal menyampaikan pendapatnya dan tidak seharusnya merendahkan harga diri seseorang dan terlepas dari masalah Pilkada Balikpapan yang baru saja selesai. 
 
“Adapun kasus ujaran kebencian dilaporkan Andi Sulvan pada 18 November 2020. Dan telihat pemilik akun FB Noni Vhia telah melakukan tayangan live pada 10 November 2020 silam. Apabila dicermai video yang mengarah pada ujaran kebencian ada di menit 00.53, bahwa ada kata-kata  yang menyebut nama Andi Sulvan dengan bahasa tidak pantas didengarkan seperti luh goblok jangan dishare share donk, lo goblok goblok sendiri, bikin pening kepala gue aja lho neh, luh otak jangan kebanyakan mikir bagaimana caranya menjilat thanos biar dapat duit, tapi otak loh pakai bagaimana caranya luh naikkan elektabilitas pasangan loh, asli loh sampah politik loh, seperti itu kalimat yang disampaikan oleh terlapor dalam videonya,” tegasnya.
 
Baca Juga: Kelompok Kriminal Bersenjata Kembali Teror Warga Papua
 
Hadi menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kepolisian yang diketahui telah menahan Noni Vhia dengan nama asli bernisial RV sejak 5 Januari 2021 di Polresta Balikpapan.