Find Us On Social Media :
Masih Pandemi, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Tahun Baru Imlek 2572 ()

Masih Pandemi, Pemkot Surabaya Terbitkan SE Tahun Baru Imlek 2572

Budi Santoso - Rabu, 10 Februari 2021 | 14:30 WIB

Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M yang jatuh pada 12 Februari 2021.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban sekaligus peningkatan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam isi poin pertama disebutkan bahwa kepada penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau agar berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Identik dengan Kemakmuran, Berikut Filosofi Kue Keranjang Khas Imlek

Kemudian pada poin kedua, kepada para Camat, Lurah, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat diimbau agar mensosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal. Di antaranya, kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020.

Lalu, pelaksanaan ibadah diimbau menggunakan daring, serta membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah.

"Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan," demikian bunyi salah satu poin surat edaran wali kota yang diterbitkan 8 Februari 2021.

Baca Juga: Lonjakan Tertinggi Kasus Covid-19 di Indonesia Dipicu Klaster Keluarga