Find Us On Social Media :
Bukan Chemistry yang Kuat, Ini 2 Modal Pasangan untuk Maju ke Pernikahan (Freepik.com)

Viral Situs Jasa Urus Pernikahan di Bawah Umur, KPAI Laporkan Aisha Wedding Organizer

Kumairoh - Rabu, 10 Februari 2021 | 18:10 WIB

Sonora.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan Aisha Wedding Organizer karena menawarkan jasa pernikahan anak di bawah umur 12 tahun. Tak hanya itu, situs tersebut juga menawarkan pernikahan siri dan poligami.

Selain melaporkan WO tersebut, KPAI juga berkomunikasi dengan Kemenkominfo agar memblokir situs Aisha Wedding Organizer.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih mendalami kasus dari anjuran perkawinan pada usia anak dibawah umur yang digagas oleh sebuah wedding organizer.

Baca Juga: Pembunuhan Anak di Bawah Umur di Hotel, Jadi Catatan Buruk Akhir Tahun Banjarmasin

“Kami masih menelusuri dan mendalami kasus ini. Yang pasti kami memang sedang berkoordinasi terkait aspek hukum dan informasi elektroniknya,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, dalam keterangan tertulisnya.

Lantas bagaimana aturan hukum di Indonesia?

Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada pasal 7 dengan jelas disebutkan jika perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapat umur 19 tahun.

Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur maka orang tua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti cukup.

Pada ayat ketiga pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.