Bali, Sonora.ID - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diberlakukan sejak, Selasa 9 Februari 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Selain itu, dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro, peraturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diberlakukan masih sama seperti peraturan yang telah diterapkan sebelumnya pada dua kali PPKM Jawa-Bali.
Baca Juga: 6 Alasan Nusa Dua Bali Jadi Destinasi Wisata yang Tepat Ketika Pandemi
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo dan berlaku sejak Selasa, 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
SE ini akan dilakukan evaluasi setiap dua minggu sekali dan/atau sesuai dengan perkembangan terakhir dilapangan dan hasil evaluasi disampaikan pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Baca Juga: 212.397 Penumpang Terlayani di Bandara Ngurah Rai, Turun 90 Persen Dibanding Tahun Lalu
“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” dijelaskan dalam SE.
Sementara, yang dimaksud wilayah aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.