Banjarmasin, Sonora.ID – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, yakni sejak tanggal 9-22 Februari.
Bedanya, PPKM Mikro akan diawasi di tingkat kelurahan, seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) yang sempat diterapkan beberapa bulan lalu.
Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut dari meningkatnya kasus positif CoVID-19 beberapa waktu lalu, terutama ketika adanya libur sekolah dan juga bencana banjir di pertengahan Januari.
Mekanismenya sendiri tetap sama, yakni pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat untuk menghindari terbentuknya kerumunan. Terutama di tempat-tempat keramaian, seperti rumah makan dan tempat usaha lainnya.
Baca Juga: PPKM Skala Mikro, Satgas Desa di Denpasar Lakukan Sosialisasikan 6 M
Hanya saja, kali ini lebih fokus pada pengawasan di tingkat kelurahan, agar lebih optimal dan dinilai lebih menyentuh kepada masyarakat.
Penerapan PPKM Mikro di Banjarmasin mendapatkan tanggapan positif, bahkan dukungan dari Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin.
Ia mengakui jika libur sekolah dan bencana banjir yang berlangsung pada bulan lalu menyumbang kenaikan angka positif CoVID-19 di ibu kota provinsi.
Mengingat pada situasi tersebut, pengawasan dan penerapan protokol kesehatan masyarakat cukup kendor yang menjadi celah bagi penularan virus.
“Kami menyambut baik langkah ini, bahkan seharusnya sejak dulu masih PSBB sudah melibatkan Ketua RT dan RW,” tutur politikus Partai Gerindra ini.
Baca Juga: Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakilnya Diparipurnakan DPRD Kalsel