Find Us On Social Media :
Petugas Satgas Desa memberikan edukasi dialogis terkait PPKM mikro untuk tetap disiplin dalam menerapkan 6 M dan 3 T. (Tribun Bali)

PPKM Berbasis Mikro Kedepankan Sosialisasi Penerapan 6 M dan 3T

I Gede Mariana - Jumat, 12 Februari 2021 | 09:50 WIB

Denpasar, Sonora.ID - Berbagai upaya terus digencarkan untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Salah satunya diperpanjangnya PPKM berbasis mikro.

Di Kota Denpasar Dalam pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro telah berlangsung sesuai dengan Intruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali serta edaran Walikota Denpasar yang dimulai pada Selasa 9 Februari 2021.

Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Selatan dengan pelaksanaan PPKM berbasis mikro menyasar dua pasar rakyat, diantaranya Pasar Phula Kerthi dan Pasar Sanglah.

Baca Juga: 8 Orang Terjaring Sidak Prokes di Kota Denpasar, Beralasan Lupa

Nengah Suarta selaku Perbekel Dauh Puri Kelod, Nengah Suarta saat ditemui usai memberikan edukasi dialogis terkait PPKM mikro mengatakan bahwa masyarakat harus tetap disiplin dalam menerapkan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, menghindari kerumunan dan mentaati aturan.

Disamping itu langkah ini juga dipadukan dengan pelaksanaan 3 T berkaitan dengan tracing, testing, dan treatment.

Selain itu, Suarta juga menegaskan bahwa langkah ini rutin dilakukan edukasi kepada para pedagang dan pembeli, sehingga nantinya masyarakat serta pedagang dan pembeli di pasar rakyat ini secara bersama-sama bisa melindungi diri, keluarga dalam pencegahan Covid-19.