Find Us On Social Media :
Bukan Karena Pencalonan Gibran, PDI-P Ungkap Alasan Tolak Revisi UU Pemilu (Instagram @gibran_rakabuming)

Bukan Karena Pencalonan Gibran, PDI-P Ungkap Alasan Tolak Revisi UU Pemilu

Prameswari Sasmita - Jumat, 12 Februari 2021 | 13:00 WIB

Sonora.ID - Sempat ada wacana bahwa Pilkada 2024 akan dipercepat dengan adanya revisi UU Pemilu, tetapi PDI-Perjuangan menolak adanya revisi tersebut.

Bersamaan dengan hal itu, dikabarkan seorang kader Partai Demokrat menyebut bahwa pembatalan RUU Pemilu tersebut karena Presiden Jokowi menginginkan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilkada DKI Jakarta di tahun 2024 mendatang.

Isu ini pun langsung dibantah oleh pihak PDIP, pihaknya menegaskan bahwa pembatalan revisi UU tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi.

Baca Juga: Gibran Akan Dilantik Sebagai Walikota Solo, Begini Penjelasannya

PDI Perjuangan menegaskan sikap menolak revisi UU Pemilu dilandasi dengan ketaatan pada UU Pilkada.

Hal ini dinyatakan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto kepada Kompas.TV, bahwa berpolitik harus didasari dengan kesetiaan pada aturan main.

“Mengapa Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024, karena itu ketentuan UU PIlkada dan tidak berkaitan dengan pencalonan orang per orang. Berpolitik itu berlandaskan kesetiaan pada aturan main, yakni peraturan perundang-undangan,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: Tak Ajukan Gugatan atas Hasil Pilkada Solo, Lawan Gibran: Kita Berhadapan dengan Kekuasaan