Banjarmasin, Sonora.ID - Kerumunan, sekarang sangat identik dengan penularan Covid-19. Hal itu bisa terjadi, jika ada sebuah kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Akibatnya pun fatal. Akan langsung dibubarkan, atau bahkan penyelenggara acara mendapat sanksi tegas oleh petugas. Termasuk aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin yang bakal terus melakukan pemantauan hingga patroli.
"Kami (Satpol PP) setiap malam melakukan pengawasan bersama aparat TNI dan Polri," beber Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Fahrurrazi, Kamis (11/2) malam di Balai Kota.
Baca Juga: Aston Hotel Palembang Hadirkan Beragam Menu Spesial Imlek dan Valentine
Ia mengingatkan, bahwa meski saat ini Pemko Banjarmasin menerapkan PPKM Mikro hingga 22 Februari mendatang, bukan berarti pengawasan di tempat-tempat usaha dilonggarkan.
Aturan operasional tempat usaha, seperti cafe, pub dan lain sebagainya, hanya boleh beroperasi hingga jam sepuluh malam.
"Para pengelola usaha juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat," tegasnya.
Di sisi lain. Di bulan ini, tepatnya tanggal 14 Februari nanti, juga dikenal dengan hari valentine. Pada umumnya, hari itu identik dengan perayaan-perayaan, terlebih jatuh pada Minggu.
Baca Juga: Ini Langkah Pemkot Makassar Cegah Kerumunan Saat Imlek dan Valentine 2021