Find Us On Social Media :
Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono (Smart Banjarmasin/Razie)

Permohonan Izin PT MCM Dicabut, WALHI Kalsel Bidik PKP2B AGM

Fakhrurazi - Senin, 15 Februari 2021 | 14:40 WIB

Banjarbaru, Sonora.ID –Mahkamah Agung (MA) belum lama ini Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM), selaku pemilik konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Tabalong.

MA menolak operasi produksi pertambangan PT MCM yang ingin mengeruk emas hitam di wilayah yang masuk Pegunungan Meratus.

Kekalahan PT MCM ini disambut dengan suka cita oleh segenap pihak yang selama ini memperjuangkan Pegunungan Meratus terbebas dari aktivitas tambang.

Baca Juga: Vaksinasi Nakes di Banjarmasin Belum Mencapai Separuh, Baru 48 Persen

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai motor penggerak penolakan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perkebunan sawit, dan pertambangan batubara di wilayah Pegunungan Meratus, mengaku sangat bersyukur, karena MA mendengarkan aspirasi warga Banua.

Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menuturkan putusan ini buah perjuangan panjang masyarakat sejak tahun 1980-an yang konsisten menolak HPH, perkebunan sawit, dan pertambangan batubara. Sejak 28 Februari 2018, pihaknya mendaftarkan gugatan SK Menteri ESDM Nomor 441 Tahun 2017 ke PTUN Jakarta terkait izin operasi produksi PT MCM seluas 5.908 hektar.

“Saya mewanti-wanti perjuangan masih panjang penyelamatan Meratus. Ini kan baru satu perusahaan, ke depan perlu difikirikan lagi. Masih ada Antang Gunung Meratus di sana. Kemenangan ini membuat kita harus lebih semangat,” kata Kisworo Dwi Cahyono saat konferensi pers di markas WALHI Kalsel, pada Minggu (14/02).

Baca Juga: Pascabanjir, Komisi III DPRD Kalsel Monitoring Kerusakan Infrastruktur