Sonora.ID - Sejak awal bulan Februari 2021 ini, aplikasi Clubhouse mulai dikenal dan dimiliki oleh anak-anak muda di dunia termasuk di Indonesia.
Layaknya media sosial baru, aplikasi yang satu ini pun langsung menjadi viral karena menawarkan hal baru yaitu media sosial berbasis audio.
Sayangnya, kabarnya Clubhouse yang sedang naik daun tersebut terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: Kenali ‘Clubhouse’ Medsos Berbasis Audio, Viral karena Elon Musk
Pasalnya, Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE yang ada di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini dinyatakan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020.
“PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” jelasnya.
Baca Juga: TikTok Cash Resmi Diblokir, Kominfo : Situs Tersebut Terindikasi Judi Online