Find Us On Social Media :
cara mudah mengganti foto KTP elektronik. (Tribunnews.com)

Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el, Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Kumairoh - Rabu, 17 Februari 2021 | 11:10 WIB

Sonora.ID - Kini foto dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bisa diganti dengan yang baru. Syaratnya pun mudah dan dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Melansir Kompas.com, Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma membenarkan bahwa foto pada KTP-el bisa diganti. Dhany juga mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut sudah lama diberlakukan.

Dhany menambahkan blanko KTP elektronik saat ini tersedia bagi warga yang ingin melakukan pergantian foto.

Baca Juga: Pihak Kemendagri Pastikan Cip dalam e-KTP Hanya Berisi Data Kependudukan

"Kebijakan ini sudah lama berjalan. Jadi silakan jika ingin mengganti fotonya. Insya Allah blanko tersedia," ujar Dhany melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Sebagai informasi, layanan pergantian foto di KTP elektronik belum bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, masyarakat harus mendatangi Kantor Dukcapil DKI Jakarta atau Kantor Suku Dinas Dukcapil setempat bila ingin mengganti foto di KTP elektroniknya.

"Penggantian (foto) KTP-el sementara masih di dinas dan sudin," ucap Dhany.

Sementara itu, lanjutnya, warga bisa langsung datang ke kantor kelurahan setempat jika ingin mengganti KTP elektronik yang rusak.