Sonora.ID - Demi meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri hingga libur Tahun Baru 2022 dipersingkat.
"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek. Dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo Kumolo melalui keterangannya dalam dalam acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan secara virtual.
Tjahjo mengatakan, usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Aman dan Halal, Satgas: Warga Tak Perlu Ragu Lagi
Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.
Tjahjo menilai, pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.
"Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," ucap Tjahjo.
Ia mengatakan, berkaca dari larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu, mampu menurunkan penambahan pasien Covid-19 hingga 25 persen.
Sebagaimana diketahui Pemerintah sendiri telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun, Total Libur 11 Hari