Find Us On Social Media :
Duduki Sementara Kursi Pimpinan Pemko Banjarmasin, Mukhyar Tak Boleh Ambil Kebijakan Strategis (Smart FM / Jumahuddin)

Duduki Sementara Kursi Pimpinan Pemko Banjarmasin, Mukhyar Tak Boleh Ambil Kebijakan Strategis

Jumahudin - Rabu, 17 Februari 2021 | 12:55 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Hermansyah resmi berakhir pada hari ini, Rabu (17/02).

Posisi jabatan tersebut akan langsung di isi oleh Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi Kalsel, sebagaimana yang tertuang dalam surat Gubernur nomor 121/00238/PEM yang menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021.

Berdasarkan isi surat tersebut, ditunjuk Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda), Mukhyar sebagai PLH Walikota Banjarmasin hingga adanya Penjabat Wali Kota Banjarmasin.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kalsel Komunikasikan Kondisi Pascabanjir ke Kemensos RI

Ketika dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Rabu (17/02) siang, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, Dolly Syahbana, membenarkan, bahwa ditunjuknya Mukhyar sebagai Plh Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan.

"Ia benar sesuai surat itu, jadi karena tidak boleh posisi itu kosong, jadi Pak Mukhyar ditunjuk sebagai Plh," ucapnya.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Banjarmasin, yang ditunjuk sebagai Plh Wali Kota, Mukhyar mengungkapkan, bahwa tugasnya sebagai Plh sesuai dengan keputusan yang ada di surat penunjukan tersebut.