Manado, Sonora.ID - Imbas dari kasus video viral dugaan perselingkuhan, James Arthur Kojongian resmi dicopot dari posisinya sebagai wakil ketua DPRD Sulawesi Utara.
Keputusan diambil berdasarkan rekomendasi Badan Kehormatan yang disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Sulut.
Politisi partai Golkar, James Arthur Kojongian dilengserkan dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD Sulut.
Keputusan ini disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar, Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: Gabungan Aktivis Perempuan Sulawesi Utara Desak JAK Mundur
Badan Kehormatan DPRD Sulut menilai James Arthur Kojongian telah melanggar sumpah janji, karena telah melakukan perbuatan yang menciderai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
Sesuai tata tertib DPRD, maka Badan Kehormatan merekomendasikan pemberhentian terhadap James Arthur Kojongian dari jabatan sebagai wakil ketua DPRD Sulut.
“Sesuai ketentuan pasal 65 peraturan dprd nomor dua tahun duaribu sembilanbelas tentang tata tertib dprd, maka badan kehormatan selanjutnya merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota dprd di dalam rapat paripurna ini untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada saudara james arthur kojongian, yang mengusulkan pemberhentian saudara james arthur kojongian dari jabatab wakil ketua dprd propinsi sulawesi utara, “ kata Sandra Rondouwu Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Utara, saat membacakan rekomendasi pemberhentian JAK.
Baca Juga: DPD Partai Golkar Sulut Nonaktifkan JAK Terkait Kasus Video Viral