Find Us On Social Media :
E. Zulpan, Kabid Humas Polda Sulsel (Sonora.ID)

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang di Selayar

Muhammad Said - Rabu, 17 Februari 2021 | 18:15 WIB

Makassar, Sonora.ID - Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penjualan pulau lantigiang di kabupaten selayar, Sulawesi Selatan.

Kabid humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan tersangka berinisial KA. Ditetapkan usai dilakukan pengembangan dan memeriksa sebelas saksi.

"Telah diperiksa 11 orang saksi. Penyidik polres selayar telah menetapkan satu orang tersangka," katanya belum lama ini.

Mereka yang diperiksa diduga mengetahui proses jual beli pulau yang masuk dalam wilayah taman nasional takabonerate itu. Termasuk penjual dan pembeli pulau itu.

Polisi masih terus melakukan pengembangan. Tersangka merupakan orang yang menerima biaya panjar atau dp sebesar 10 juta rupiah.

Baca Juga: 4 Pesona Alam yang Menawan di Pulau Lantigiang Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate

"Ini masih akan dikembangkan," tambahnya.

Pulau lantigiang dibanderol dengan harga Rp 900 juta. Terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate itu.

Pembeli adalah Direktur utama PT Selayar Mandiri Utama, Asdianti Baso

Ditemui di Makassar, wanita itu membantah membeli pulau. Yang dilakukan hanya mengelola lahan.

"Saya hanya membeli lahan disana," ujarnya.

Baca Juga: Geger Pulau Lantigiang Dijual, Nurdin Abdullah : Itu Milik Negara