Denpasar, Sonora.ID - Dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid-19, hingga kini berbagai upaya terus digencarkan.
Tim Yustisi Kota Denpasar saat saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat lebih tepatnya diseputaran Jalan Sudirman - Jalan. Waturenggong - Jalan Diponegoro menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut sebanyak 7 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.
Baca Juga: 24 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar, 16 Orang Jalani Rapid Tes Antigen
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan covid 19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan covid 19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.
Jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung dibawa kerumah singgah untuk diisolasi.
Dewa Sayoga juga mengungkapkan selama bertugas tidak mengalami kesusahan, namun dia tidak menutup kemungkinan bahwa ada masyarakat yang marah-marah saat dilakukan penertiban.
Baca Juga: Masa Jabatan Rai Mantra-Jaya Negara Selesai, Pj Sekda Ditunjuk Jadi PLH Walikota Denpasar