Find Us On Social Media :
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya, Soeprajitno, (Sonora Surabaya/Budi Santoso)

KPU Surabaya Sertakan Hasil Putusan MK Pada Penetapan Eri - Armuji Sebagai Wali Kota dan Wawalkot Surabaya

Budi Santoso - Jumat, 19 Februari 2021 | 17:20 WIB
 

Sonora.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyertakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam acara penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Eri Cahyadi dan Armuji (Erji) sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya.


Selain penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA), KPU Kota Surabaya juga melengkapi atau menyertakan hasil putusan MK dalam acara inti saat acara penetapan Erji sebagai Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya di salah satu hotel di Surabaya siang ini.

Hal ini menjadi penting sebagai dasar atau landasan terkait sidang di MK yang sangat dibutuhkan oleh lembaga legislatif dalam rangka mengusulkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tahun 2020.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Tahap Kedua, Pemkot Surabaya Siapkan Posko

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kota Surabaya, Soeprajitno atau akrab dipanggil Nano mengatakan bahwa pihaknya juga menyertakan hasil putusan MK terkait sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.

Demikian disampaikan dalam acara "Media Gathering  Penetapan Paslon Terpilih Pilwali dan Wawali Kota Surabaya Tahun 2020 Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020" di Graha Swara Kantor KPU Kota Surabaya hari ini, Jumat (19/02/2021).

 
Menurutnya, selain Surat Keputusan (SK) penetapan paslon dan Berita Acara (BA), KPU juga melampirkan salinan SK rekapitulasi perolehan suara tingkat kota dan surat pengantar pengusulan penetapan paslon.
 
Baca Juga: Jelang Vaksinasi Tahap Kedua, Pemkot Surabaya Siapkan Posko