Makassar, Sonora.ID - Polisi menangkap seorang wanita bercadar, pelaku pencurian di Kota Makassar.
Pelaku berinisial HT (52), warga kelurahan barana. Ditangkap karena terekam kamera pengintai (CCTV) mencuri uang tunai dan barang berharga di pasar terong.
Dalam laporan polisi yang diterima, kasus ini berawal saat korban menyimpan tas di sampingnya. Kemudian seorang ibu bercadar serba hitam berpura-pura belanja.
Korban mencurigai gerak-gerik pelaku lantaran menunduk di tempat tas miliknya disimpan. Lalu tidak jadi berbelanja dan segera meninggalkan toko.
Baca Juga: Tim Khusus Maleo Polda Sulut Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor
Firasat korban tidak meleset. Dibuktikan dengan rekaman CCTV yang dilaporkan ke penyidik.
Menerima laporan, Polisi langsung bergerak. Pelaku ditangkap di rumahnya.
Kapolsek Bontoala Kompol Andriyani mengatakan korban merugi hingga mencapai Rp 38 juta. Rincian uang tunai Rp 30 juta, sepasang anting emas, kunci kontak dan surat penting lainnya.
"Benar kami telah mengamankan seorang ibu inisial HT umur 52 tahun dengan kasus melakukan pencurian diwilayah Hukum kami, yakni TKP di Jalan Mentimun (pasar terong) Kecamatan Bontoala, dengan modus berpura berpura belanja," ujarnya dalam keterangan yang diterima minggu (21/2/2021).