Sonora.ID - Seorang pria yang diketahui berinisial S yang merupakan warga Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau menyebabkan kebakaran hutan dan lahan seluas 2 hektar hanya karena menginginkan madu hutan.
Kronologi bermula saat S alias Turi (31) ingin mengambil madu lebah diatas pohon akasia. Pelaku mengumpulkan kayu dan menyalakan api untuk mengusir lebah, usai mendapatkan madu pelaku langsung meninggalkan lokasi tanpa mematikan api.
Akibat perbuatan pelaku hutan dan lahan seluas 2 hektar di Riau terbakar habis.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Provinsi Riau, langsung menangkap S dengan tuduhan kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Gelar Apel Siaga
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, pelaku ditangkap lantaran lalai dan menyebabkan hutan serta lahan terbakar,
"Tersangka mengambil madu lebah di atas pohon dengan cara mengumpulkan kayu, kemudian dibakar agar lebah lari, sehingga madunya bisa diambil. Namun, api yang dibuat tersangka menyebabkan kebakaran lahan seluas 2 hektar," kata Hendra seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Pelaku diamankan oleh petugas usai dilakukan pemeriksaan saksi dan ditemukan barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, sebuah kantong plastik berisi madu lebah, satu buah mancis, dua helai baju pengaman dan satu kantong plastik berisi tanah dan abu bekas kebakaran.
Baca Juga: WALHI Sumsel Khawatirkan Karhutla Bakal Terjadi Tahun ini
Saat ini pihak kepolisian telah mengantarkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Hendra menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 12.20 WIB.