Manado, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Penerapan PPKM mikro ini untuk kali pertama diberlakukan di Sulawesi Utara dalam rangka menekan kasus Covid-19.
Penerapan PPKM mikro di desa tersebut berlangsung selama dua pekan, mulai 27 Februari-7 Maret 2021.
Untuk pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah desa setempat mendirikan dua posko pemeriksaan covid 19, yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Baca Juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Jaring 4 Pelanggar Prokes PPKM
Setiap warga yang ingin memasuki desa wajib mengantongi surat keterangan rapid antigen , surat jalan, dan pemeriksaan suhu tubuh.
Bagi warga yang tidak memenuhi syarat dilarang masuk dan diminta putar balik kendaraan.
Selain itu, penerapan PPKM mikro juga meliputi berbagai pembatasan, diantaranya pembatasan operasional tempat usaha, tempat kerja, kegiatan belajar daring dan penutupan seluruh tempat wisata.
“Orang yang akan melintas atau bertamu di desa Warembungan harus menunjukan salah satu di antara beberapa surat antara lain, hasil rapit tes, swab anti gen juga surat keterangan perjalanan dari kantor masing-masing, selama diberlakukan posko covid sembilan belas sudah puluhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat ataupun lebih, terjaring tidak memiliki surat keterangan yang dimaksud, “ kata Jacky Taroreh Sekretaris Satgas Covid 19 Desa Warembungan, di Pineleng, Minahasa, Selasa (23/2/2021)