Sonora.ID - Polisi Virtual atau Virtual Police saat ini tengah menjadi sorotan banyak pihak termasuk warganet, Lalu apasih polisi virtual itu?
Virtual Police adalah salah satu program yang di gaungkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran untang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Selain itu program ini juga akan memberantas hoax yang kerap kali beredar luas di media sosial dan platfrom tertentu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya pihak mereka akan bekerja sama dengan Kominfo untuk menciptakan masyarakat yang tertib hukum secara online dan offline.
Baca Juga: Berantas Hoax dan Tekan Pelanggaran UU ITE, Polri Mulai Aktifkan Polisi Virtual
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Berikut hal-hal yang wajib kamu ketahui mengenai program polisi virtual atau Virtual Police yang telah di terbitkan oleh Polisi Republik Indonesia:
1. Fungsi dan Tugas
Ramadhan menuturkan bahwa program ini selain untuk memberantas hoax juga diadakan agar masyarakat dapat lebih teredukasi terutama mengenai UU ITE.
Nantinya virtual police akan berpatroli di berbagai sosial media dan melakukan pengawasan serta penindakan pada akun-akun yang terindikasi melakukan kejahatan UU ITE.
Ia menjelaskan, virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat. Adapun jika ada penindakan maka akan dilakukan oleh polisi siber atau cyber police.
Baca Juga: Oknum Polisi Mabuk dan Tembak Mati 3 Orang, Terancam Dipecat Tidak Hormat!
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," kata dia.