Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Sebelum penangkapan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium praktik tidak sehat dalam tender proyek pemerintah.
Seperti disampaikan Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana saat dimintai tanggapannya, Sabtu (27/2/2021).
Dia mengatakan tindak pidana korupsi memang sangat erat berkaitan dengan persekongkolan atau kongkalikong dalam tender.
Baca Juga: Buntut Penangkapan KPK, Kamar Rumah Pribadi Nurdin Abdullah Disegel
"Salah satu modus untuk memuluskan aksi korupsi adalah mengatur pemenang tender proyek tertentu, dimana terdapat janji maupun "kickback" kepada pejabat (bouwhir)," terang Hilman.
KPPU menyebut saat ini dugaan persekongkolan tender masih mendominasi laporan masyarakat yang ditangani oleh otoritas pengawas persaingan usaha.
Khusus di wilayah Sulawesi Selatan, Kanwil VI KPPU beberapa kali menangani perkara persekongkolan tender.
Baca Juga: Usai OTT KPK Dini Hari Tadi, Rujab Gubernur Sulsel Nampak Sepi