Find Us On Social Media :
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers terkait kasus OTT Gubernur Sulsel (Istimewa)

Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur

Dian Mega Safitri - Minggu, 28 Februari 2021 | 09:10 WIB

Jakarta, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih Jakarta, Minggu (28/2/21) dini hari.

Tak hanya Nurdin Abdullah, dua orang lainnya juga menjadi tersangka yakni Agung Sucipto alias Anggu sebagai Kontraktor, serta Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang," ujar Firli.

Nurdin Abdullah, kata Firli terbukti menerima sejumlah uang untuk memuluskan jalannya proyek Agung Sucipto di Sulsel.

Baca Juga: Sebelum Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, KPPU Tangani Persekongkolan Tender

Firli dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga tempat berbeda berdasarkan laporan dari masyarakat.

Gubernur Nurdin Abdullah dan Sekretaris PU Edy Rahmat ditangkap di Rumah Dinas masing-masing.

Sedangkan Kontraktor Agung Sucipto ditangkap di jalan poros Bulukumba saat dalam perjalan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang milyaran rupiah yang disimpan dalam koper di bagasi mobil Edy Rahmat.

Baca Juga: Buntut Penangkapan KPK, Kamar Rumah Pribadi Nurdin Abdullah Disegel