Banjarmasin, Sonora.ID– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan LPG 3 Kg bagi ASN, anggota TNI-Polri, pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) meliputi rumah makan, restoran, catering, perhotelan.
Hal itu merupakan respon dari kondisi kelangkaan dan melambungnya harga gas melon di pasaran.
Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa pengguna gas melon hanya untuk rumah tangga atau masyarakat berpenghasilan tidak lebih dari Rp. 1.500.000; perbulan.
Selain itu, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih kurang lebih 50 juta rupiah.
“Iya ada edaran dari Pj Gubernur. PNS, Anggota TNI-Polri sangat tidak pantas ikut membelinya, karena diperuntukan bagi warga miskin. Terlebih pelaku UKM seperti restoran, katering, perhotelan, atau untuk keperluan didapur perkantoran pemerintah/swasta dan lain-lain,” kata Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Birhasani, kepada Smart FM melalui sambungan telepon, pada Minggu (28/02) siang.
Baca Juga: Sang Maestro Lamut Itu Kini Telah Tiada. Dewan Kesenian Banjarmasin Upayakan Regenerasi