Sonora.ID - Satu bulan sudah setelah Presiden Joko Widodo menandatangi Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Pepres tersebut dinyatakan bahwa izin investasi untuk industri minuman keras atau miras resmi dibuka alias dilegalkan.
Menanggapi adanya pelegalan investasi miras tersebut, Persaudaraan Alumni 212 atau yang dikenal dengan PA 212 dengan tegas menolak aturan atau kebijakan baru tersebut.
Baca Juga: Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus
Bahkan pihaknya mengancam akan melakukan demo besar-besaran untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka.
Dikutip dari Kompas.TV, hal ini dinyatakan langsung oleh Ketua PA 212, Slamet Maarif yang menyebutkan dirinya menolak adanya legalitas miras di NKRI.
Ia juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut Perpres tersebut karena dinilai mengancam generasi bangsa.
Baca Juga: Tuntut Pembebasan MRS, PA 212-GNPF-FPI Nekat Gelar Aksi Meski Tak Diizinkan Polisi