Banjarmasin, Sonora.ID – Sejak beberapa hari terkahir, sejumlah ruas jalan di Kota Banjarmasin terlihat ditandai marka merah di beberapa titik lampu merah atau Traffic Light.
Marka Merah yang merupakan tanda lalu lintas diatas permukaan jalan itu dibuat dengan berbagai macam bentuk garis. Fungsinya adalah untuk mengarahkan arah lalu lintas dan menjadi pembatas dari kepentingan lalu lintas.
“Marka jalan memiliki bentuk garis lurus menyambung, garis putus-putus, dan juga garis berliku yang masing-masing memiliki maknanya sendiri-sendiri,” ucap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, saat dihubungi Smart FM melalui telepon, Selasa (02/03) siang.
Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor
Selain bentuk garis, elemen lain yang mesti diperhatikan pengemudi kendaraan adalah warna dari marka jalan yang tersedia. Baik garis maupun warna harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan
Sedangkan fungsi marka merah yang saat ini baru terdapat di tiga titik traffic light pada Jalan A Yani Kilometer 6 (arah keluar kota), Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Pangeran Samudra (di samping Hotel Arum) tersebut di peruntungkan untuk pengendara roda dua.
"Marka jalan warna merah ini keperluan atau tanda khusus, yang dimaksud khusus untuk roda dua," ujarnya
Ia menuturkan, bahwa marka merah tersebut dikenal dengan RHK (Ruang Henti Kendaraan), yang berada di marka itu hanya kendaraan roda 2 (sepeda motor dan sepeda).