Find Us On Social Media :
Penertiban Prokes PPKM skala mikro dilaksanakan di wilayah Griya Anyar, Suwung Jauh, Denpasar Selatan. ()

Hingga Kini Masih Ada Masyarakat yang Melanggar, Terjaring 11 Pelanggar Prokes

I Gede Mariana - Rabu, 3 Maret 2021 | 11:50 WIB

Bali, Sonora.ID - Dalam penertiban protokol kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, kali ini Tim Yustisi Kota Denpasar mengadakan sidak prokes.

Dalam kegiatan ini, terjaring sebanyak 11 orang pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan di Jalan Griya Anyar Suwung Kauh Denpasar Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 11 pelanggar tersebut sebanyak 5 orang dikenai denda administratif Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) ditempat karena tidak menggunakan masker dan 6 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dan ketika ditanya, semua pelanggar tersebut beralasan lupa.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Hal ini Menjadi Fokus Bali

Untuk membuat efek jera, menurut Dewa Sayoga para pelanggar tersebut juga diberikan hukuman fisik berupa push up.

"Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa lebih disiplin  dan tidak melakukan pelanggaran lagi," tegasnya.

Dalam kegiatan ini, pihaknya juga mensosialisasi PPKM skala mikro dan sosialisasi protokol kesehata 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan juga mentaati aturan.

Selain itu, penerapan PPKM skala mikro yang sudah diperpanjang sampai 8 maret nanti, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya.

Sehingga dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali.

Baca Juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Jaring 4 Pelanggar Prokes PPKM