Find Us On Social Media :
Vaksinasi tahap dua bagi para lansia di Banjarmasin (Smart FM / Jumahuddin)

Pemerintah Tanggung Biaya Berobat Efek Samping Dampak Vaksin Covid-19

Jumahudin - Kamis, 4 Maret 2021 | 09:55 WIB

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Selain mengatur sanksi, Pemerintah juga menangung biaya perawatan warga jika ada efek samping yang dirasakan setelah menerima vaksin CoVID-19.

Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, dimuat pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pasca melakukan vaksinasi CoVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi pun turut membenarkan, tanggungan biaya pengobatan tersebut. 

"Jika itu benar-benar akibat dampak pemberian vaksin, maka Negara akan menjamin pengobatannya. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 10 Tahun 2021," ucapnya ketika dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.

Baca Juga: Sebanyak 253 Pedagang Pasar Cinde Palembang Disuntik Vaksin Covid-19

Oleh karena itu, Ia meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir. Karena tidak hanya membebaskan biaya vaksin, Pemerintah juga akan menanggung biaya jika terdapat efek samping pasca melakukan vaksin CoVID-19.

"Sudah ada jaminan dari Negara. Kalau ada orang sakit akibat vaksin, dijamin," tuntasnya.

Mengutip dari laman Kompas.com, salah satu aturan baru yang dimuat dalam Perpres tersebut adalah pembiayaan pemerintah pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan pasca melakukan vaksinasi CoVID-19.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15A Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Berikut aturannya: