Sonora.ID - Pandemi Covid-19 membuat beberapa sektor harus melakukan penyesuaian agar meminimalisir penularan virus. Salah satunya adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan dengan sistem online dari rumah.
Selain sekolah, perkuliahan hingga kini juga masih diberlakukan secara daring guna mencegah penularan virus corona.
Mengenai hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan mahasiswa bisa kembali melakukan perkuliahan tatap muka dengan peraturan tertentu.
Berikut aturan lengkap perkuliahan tatap muka yang dikutip Sonora.ID dari Instagram @ditjen.dikti:
Baca Juga: Komisioner KPAI Sarankan Pembukaan Sekolah Tatap Muka Harus Bertahap
- Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan online), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
- Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir dapat diperpanjang satu semester. Peraturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
- Periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
- Persiapan pelaksanaan pada poin satu sampai tiga di atas, dapat dikoordinasikan terlebih dulu dengan lembaga layanan pendidikan tinggi setempat.
Melalui situs resminya, Ditjen Dikti menambahkan, waktu pelaksanaan kuliah tatap muka dan online disesuaikan dengan situasi serta kondisi wilayah setempat.