Find Us On Social Media :
Sertifikat elektronik. (Kementerian ATR/BPN)

Sertifikat Elektronik Diberlakukan 2021, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui

Kumairoh - Jumat, 5 Maret 2021 | 11:16 WIB

Sonora.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) berencana akan menerbitkan Sertifikat Elektronik atau sertifikat-el untuk mendukung transformasi digital.

Melansir Kompas.com, sertifikat elektronik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021.

 

“Hal ini mengacu ketentuan dari Peraturan Menteri (Permen) ATR atau Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik,” kata Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Presiden Serahkan 9.049 Bidang Sertipikat Tanah Masyarakat di Sulsel

Berbeda dengan sertifikat yang sebelumnya, berikut poin-poin yang perlu diketahui dari sertifikat elektronik:

1. Kode dokumen

Sertifikat-el menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.

2. Scan QR code

Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.

Sementara sertifikat analog tidak memiliki QR code.