Bali, Sonora.ID – Di masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi, masyarakat diharapkan tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Untuk mendisiplinkan bagi yang melanggar, Tak hanya diberi sanksi denda administrasi, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 (TP3 Covid-19) terdiri dari anggota Polri, TNI dan Satpol PP Provinsi Bali juga akan memberikan sanksi sosial kepada para pengendara dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) yang daerahnya masuk kriteria zona merah Covid-19.
Dalam giat operasi yustisi yang digelar di tiga lokasi, yakni lokasi pertama di Jalan Kerta Negara dan Pasar Poh Gading Ubung Kaja, Denpasar, Kemudian lokasi kedua di Jalan Antasura Peguyangan, Denpasar Utara, dan. Lokasi ketiga yaitu di Jalan Prof. Moh. Yamin, Renon, Denpasar terjaring keseluruhan sebanyak 20 pelanggar.
Baca Juga: Polda Bali Tindak Tegas Aksi Premanisme di Bali, 4 Orang Ditangkap
Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H. M.H. selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung II-2021 mengatakan bahwa bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak membawa masker, diminta membayar denda sebesar Rp 100 ribu dan dikalungi kertas bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”. Sedangkan untuk WNA yang melanggar prokes dikenakan denda sebesar Rp 1 juta dan sanksi sosial yang sama.
Kombes Pol. Firman mengungkapkan operasi yustisi yang dilaksanakan di tiga lokasi tersebut, petugas menjaring 20 pelanggar, yaitu 8 orang diberi teguran lisan, 2 orang teguran tertulis, 8 orang bayar denda Rp 100 ribu dan 2 orang lagi dipanggil ke kantor Satpol PP.