Bali, Sonora.ID - Tim yustisi terus gencar melakukan sidak Protokol Kesehatan dalam upaya menekan penularan covid -19 di Kota Denpasar.
Kali ini, sebanyak 15 orang pelanggar protokol kesehatan langsung dilakukan rapid test antigen.
Dalam kegiatan ini, tim yustisi yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Dinkes, dan satgas gotong royong melakukan penertiban protokol kesehatan di Pertigaan Jalan Pulau Belitung, Jalan Pulau Bungin Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya negatif.
Baca Juga: Usai Divaksin, 2000 Personil TNI dan Polri Sumsel Siap Bantu Pemerintah Tegakkan Prokes
Menurutnya penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 29 pelanggar.
Dari jumlah tersebut 18 di kenai denda administratif ditempat sebesar Rp. 100.000,- (Serarus Ribu Rupiah) karena tidak menggunakan masker dan 11 orang lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tetapi tidak pada tempatnya.
Diungkapkan juga dari 29 orang terjaring hanya melakukan rapid test antigen kepada 15 orang saja.