Palembang, Sonora.ID - Walikota Palembang Harnojoyo merespon balik pernyataan yang dikeluarkan Zuriyat Kyai Mgs Abdul Hamid (Kiyai Marogan) yang mengklaim kepemilikan lahan Pulau Kemaro.
“Untuk masalah kepemilikan lahan ini ranahnya langsung ke pengadilan, silahkan saja ajukan ke pengadilan,” ungkap Harno setelah menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palembang Tahun 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Walikota Palembang, Senin (08/03).
Harno menegaskan Pemkot Palembang juga memiliki sertifikat kepemilikan lahan di Pulau Kemaro sehingga kepada pihak lain yang ingin mengklaim kepemilikan tersebut bisa langsung mengajukkan ke pengadilan.
Baca Juga: Minim Lampu Penerangan, Dinner Cruise di Sungai Musi Terkendala
“Yang jelas Pemkot Palembang ada sertifikat, jadi kalau ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan ini ya silahkan saja langsung datangi pengadilan, karena kita juga tidak bisa mengklaim keaslian sertifikat yang kita miliki, begitupun juga dengan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Zuriyat Kyai Mgs Abdul Hamid (Kiyai Marogan) memprotes rencana pembangunan Pulau Kemaro yang sedang direncanakan Pemerintah Kota Palembang.
David Chaniago sebagai perwakilan Zuriyat Kyai Marogan mengatakan, secara sejarah kepemilikan Pulau Kemaro adalah Kyai Marogan yang bukti surat tanahnya sudah ada sejak tahun 1881.
Baca Juga: Mengenal Komunitas SSAAC (South Sumatera American Alumni)