Bali, Sonora.ID - Sebagai upaya untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban umum di Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kawasan Jalan Cokroaminoto Denpasar.
Pengamanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai ODGJ. Masyarakat banyak mengeluhkan mengenai beberapa tindakan ODGJ yang dianggap dapat membahayakan keselamatan warga lainnya.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan Satpol PP langsung melakukan tindakan pengaman pada beberapa ODGJ.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa penertiban ODGJ tersebut dilaksanakan karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Satpol PP Amankan ODGJ Bawa Senjata Tajam di Kota Denpasar
Maka, ODGJ yang sudah ditangkap diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
"Saat ini sudah kami amankan di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar sambil mempersiapkan langkah selanjutnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan setelah diamankan, ODGJ tersebut justru mengamuk dan merusak sebagian fasilitas ruang binaan di kantor Sat Pol PP Kota Denpasar.
" Kami sudah berupaya mencari tahu siapa keluarganya, karena warga sekitar tidak mengetahui dari mana ODGJ tersebut berasal, sehingga, guna menghindari hal yang tidak diinginkan kami amankan terlebih dahulu. Setelah kami amankan justru plafon dan genteng dirusak. Kami akan segera rujuk ke RSJ Bangli untuk mendapat penanganan lebih lanjut," jelas Dewa Sayoga.
Baca Juga: Awas Jika Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya, Disanksi Sosial Beri Makan ODGJ