Find Us On Social Media :
Pohon ditebang milik pemkot makassar jalan andalas (Sonora.ID)

5 Pohon di Jalan Andalas Makassar Ditebang Tanpa Izin Pemerintah

Muhammad Said - Senin, 15 Maret 2021 | 18:00 WIB

Makassar, Sonora.ID - Lima pohon peneduh di jalan andalas, Kota Makassar ditebang secara ilegal.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap pelakunya.

Plt Kepala DLH, Iman Hud mengatakan pohon itu ditebang tanpa sepengetahuan pihaknya.

Aktivitas tersebut baru diketahui usai adanya laporan warga.

"Kita terima laporan, ada ruko yang menebang pohon milik pemerintah. Ada sebanyak 5 pohon yang ditebang, ini kan tidak boleh. Tidak boleh kenapa? Kan memang ada aturannya kalau menebang pohon itu harus ada izinya," kata Iman saat ditemui, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Atasi Banjir, Pemkot Makassar dan Balai Bahas Pembangunan Kolam Regulasi 50 Ha

Dia menambahkan pohon yang ditebang berjenis mahoni.

Dugaan sementara, pelaku merupakan pemilik rumah toko (ruko) sekitar.

Hal itu dilakukan untuk pembangunan dan pengembangan usahanya. Namun masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Nanti kita akan panggil yang bersangkutan, kalau misalnya ada yg terlibat dari oknum dari DLH kita akan telusuri. Itu ada mekanismenya, ada inspektorat," tambahnya.

Berdasarkan aturan, pihak yang melakukan penebangan liar bisa terkena denda administrasi, bisa juga berupa pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Nipah Mal Jadi Pusat Perbelanjaan Pertama di Makassar yang Miliki Lapangan Basket