Find Us On Social Media :
Proses Rekontruksi Penganiayaan Herman Berlangsung 8 Jam (Smart FM Balikpapan)

Proses Rekontruksi Penganiayaan oleh Oknum Polisi kepada Herman Berlangsung 8 Jam

Debi Aditya - Rabu, 17 Maret 2021 | 13:40 WIB

Balikpapan, Sonora.ID - Polda Kalimantan Timur menggungkap terdapat 4 barang bukti yang digunakan oknum kepolisian untuk menganiaya Herman yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka  pencurian telepon seluler.

Rekontruksi  kasus tahanan  Herman yang tewas di Mapolresta Balikpapan berlangsung selama 8 jam dari pukul 09.00 WITA hingga  17.00 WITA.

Rekontruksi dilakukan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Posko Kejahatan dan Kekerasan (Jantanras) Polresta Balikpapan dan ruang penyidik di Mapolresta Balikpapan.

Baca Juga: Polda Kaltim Akan Usut Tuntas Penganiayaan Tahanan di Polresta Balikpapan

"Kami menggelar rekontruksi di 2 TKP dengan mempragakan 12 agedan inti dan 107 sub adegan. Dalam rekontruksi berlangsung selama 8 jam dan berjalan lancar," tegas Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Kaltim AKBP Roni Faisal,Selasa (16/03/2021).

Faisal menjelaskan, dalam proses rekontruksi ini, Ditkrimum memastikan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan para tersangka, tepatnya pada adegan kelima, dimana korban yang saat itu dijemput dari rumah nya, kemudian dibawa ke posko jatanras di samping masjid Baitul Aman. 

"Pihaknya belum mau menyimpulkan penyebab kematian herman, yang dianiaya ke 6 tersangka. Namun dari rekon rekon inilah yang bisa menjawab nanti," ujarnya.

Faisal mengaku, dalam rekontruksi tersebut, terdapat 4 barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya korban herman seperti selang, kedua ekor pari,  tongkat T, dan  streples.

 

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penaniayaan Di Perkebunan Ratatotok Minteng