Sonora.ID – Batas tanggal akhir pelaporan SPT Tahunan 2020 orang pribadi adalah pada 31 Maret 2021. Apabila SPT tidak dilaporkan sesuai dengan masa jatuh tempo, akan ada sanksi denda.
Melansir dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, menjelaskan apabila seseorang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
Para pekerja yang penghasilannya di bawah batas yang ditetapkan itu juga tidak perlu untuk melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Terakhir 31 Maret 2021
"Karena artinya tidak memenuhi syarat objektif Pajak Penghasilan," katanya pada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Lantas, berapa penghasilan yang tidak dikenai pajak dan tak wajib lapor SPT tahunan?
Penghasilan tak kena pajak
Noor menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini adalah:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 54 juta;
- Untuk Wajib Pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4,5 juta;
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54 juta;
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4,5 juta, maksimal tiga orang setiap keluarga.