Find Us On Social Media :
Merendahkan Peradilan, Rizieq Shihab Bisa Kena Tindak Pidana Baru (Tribunnews.com)

Merendahkan Peradilan, Rizieq Shihab Bisa Kena Tindak Pidana Baru

Prameswari Sasmita - Jumat, 19 Maret 2021 | 09:45 WIB

Sonora.ID - Perkara kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab hingga saat ini belum kunjung usai, bahkan tuntutan kepadanya pun berpotensi akan bertambah.

Hal ini berkiatan dengan perilakunya dan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar pada 18 Maret 2021, kemarin.

Diketahui bahwa dalam sidang tersebut Rizieq dan tim penasihat hukumnya mengeluarkan kata-kata kasar, membuat kegaduhan, bahkan walkout dari peradilan tersebut.

Baca Juga: Jawab Tudingan Komnas HAM Soal Laskar Tertawa, FPI: Itu Cara Agar Tetap Tenang dalam Menjaga Rizieq Shihab

Melihat hal ini, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Rizieq dan timnya tersebut merendahkan martabat peradilan.

“Itu mempersulit persidangan, dia bisa kena tindak pidana baru, menghalang-halangi, sampai merendahkan martabat peradilan itu sendiri,” ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.TV.

Pihaknya menjelaskan bahwa ketika hakim, jaksa, dan penasihat hukum ada di ruang sidang, kemudian timbul kekacauan, hal tersebut sudah masuk dalam kategori merendahkan martabat keadilan.

Baca Juga: Hasil Catatan Medis, Polisi Sebut Rizieq Shihab Sempat Terinfeksi Covid-19