Sonora.ID - Setelah ramai diperbincangkan karena keluhan pembekuan darah, kini vaksin AstraZeneca kembali menjadi sorotan karena mengandung babi.
Menanggapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penggunaan vaksin AstraZeneca tetap diperbolehkan sekalipun komisi fatwa MUI menyatakan vaksin ini haram karena mengandung babi.
“Hukumnya haram, vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, tetapi bisa digunakan karena kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: BPOM Anjurkan RI Tak Pakai Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Keputusan tersebut ditetapkan setelah adanya pertimbangan lain yang membuat vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan, seperti ketersediaan stok vaksin serta angka kematian pasien Covid-19 tinggi.
Meskipun demikian, izin AstraZeneca akan dicabut ketika Indonesia kedatangan vaksin merek lain, terlebih jika berdasarkan kajian vaksin itu halal dan suci.
Lebih lanjut ia juga mengatakan kebijakan serupa pernah diterapkan MUI saat memutuskan izin penggunaan halal vaksin meningitis.