Banjarmasin, Sonora.ID – Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/03) sore, memutuskan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
Yakni di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yaitu Kecamatan Martapura, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar; serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang memimpin juga menyatakan Surat Keputsan KPU tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel tanggal 18 Desember 2020.
Baca Juga: PSU PILGUB di Banjarmasin Selatan, Ketua KPU: Siap Tak Siap Kita Laksanakan!
Bahkan Mahkamah Konstitusi juga memberikan waktu selama 60 hari kerja kepada KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Menanggapi putusan sidang, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Kalimantan Selatan, Supian HK yang mewakili kubu petahana atau pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin (BirinMu), menyatakan legowo dengan hasilnya.
Kendati Ia meminta masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memecah belah kubu manapun.
Baca Juga: KPK Ingatkan Kewajiban Pengembang di Surabaya Serahkan PSU ke Pemerintah