Find Us On Social Media :
Tiga Bulan Uji Coba ETLE, Berhasil Ciduk 38 Ribu Pelanggar Lalu Lintas (Tribun Solo)

Tiga Bulan Uji Coba ETLE, Berhasil Ciduk 38 Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Hanif Rodhiyah - Sabtu, 20 Maret 2021 | 19:00 WIB

Solo, Sonora.ID - Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang digunakan untuk mengawasi para pengendara yang melanggar lalu lintas sudah mulai dipasang di Solo selama kurang lebih tiga bulan.

Pemasangan kamera ini baru dipasang di simpang tiga Kerten, depan Solo Square di jalan Slamet Riyadi.

Pemasangan kamera ETLE ini dilakukan guna sebagai persiapan serta uji coba tilang elektronik Selasa (23/3/2021) pekan depan. Tujuan pemasangan kamera ETLE dan penerapan tilang elektronik ini tentunya untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di Kota Solo.

Baca Juga: DPRD Makassar Dukung Tilang Elektronik atau ETLE, Warga Lebih Disiplin

Oleh karena itu, pengendara diharapkan senantiasa mempersiapkan perlengkapan berkendara sesuai standar dan lebih memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Kamera ini tidak hanya merekam pengendara yang melanggar lampu merah saja, tapi juga bisa mendeteksi pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman maupun yang bermain HP saat berkendara. Rekaman ini tentunya digunakan sebagai bukti foto pelanggaran pengemudi untuk penilangan.

“Kamera ETLE ini akan mendeteksi langsung pelanggaran-pelanggaran apapun yang dilakukan para pengemudi sekaligus merekam pelat nomor kendaraan tersebut,” ungkap Kompol Adhytia Warman, Kasatlantas Polresta Solo, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Wakil Wali Kota Solo Tak Izinkan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Tanpa Izin Wali Murid