Bali, Sonora.ID - Dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru serta Penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penegakan pada Minggu (21/3) malam di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam memimpin kegiatan sidk ini mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar yang terdiri dari 9 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Dewa Dharmadi, lebih lanjut menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bwli No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, 8 Orang Pelanggar Prokes Di Rapid Test Antigen
Meski demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan hal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada.
"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," ucap Kasatpol PP.
Selain itu, Dewa Dharmadi juga menerangkan hasil penindakan malam itu yakni 2 orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 1.000.000. Kemudian 1 orang WNI dikenai denda administrasi Rp 100.000.
Baca Juga: Sidak Proses Digencarkan, 5 Pelanggar Dirapid Tes Di Kota Denpasar