Banjarmasin, Sonora.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu permohonan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut empat Ananda-Mushaffa Zakir, pada sengketa Pilkada 2020.
Sebagaimana amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman secara virtual, Senin (22/03) malam, memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yang dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan, yang akan digelar maksimal 30 hari kerja setelah putusan dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa terkait paslon nomor urut dua Ibnu Sina-Arifin Noor, Imam Satria Jati mengaku, siap menghadapi PSU sebagaimana amar putusan MK.
"Kita menghormati putusan MK, dan siap menghadapi PSU di tiga kelurahan untuk ke empat paslon Wali kota ini," ucapnya kepada Smart FM Banjarmasin, usai mendengarkan putusan MK di salah satu hotel berbintang.
Baca Juga: PSU di 827 TPS, Pemprov Kalsel Siap Salurkan Lagi Dana Hibah Pilkada
Menurutnya, pada perolehan suara sekarang, pasangannya unggul sebesar 14.851 ribu suara dari paslon nomor empat selaku pemohon. setelah dikurangi dari tiga kelurahan yang digelar PSU.
"Dalam PSU ini kita memperoleh sekitar 9 ribu saja insyaallah pasangan kita menang, dari total DPT 30 ribu lebih di tiga kelurahan itu. Dengan jumlah 80 TPS," cetusnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, agar dapat mengikuti pelaksanaan PSU ini nantinya, sehingga terlahir pemimpin yang baik dan layak untuk kota seribu sungai ini.
"Semoga pelaksanaan PSU ini berjalan dengan baik. Apalagi dalil-dalil tuduhan kecurangan yang disampaikan pemohon juga tidak bisa dibuktikan. Dan MK telah menyatakan tidak ada kecurangan," tuntasnya.
Baca Juga: MK Putuskan PSU di 7 Kecamatan di Kalsel, Kubu BirinMu Legowo