Find Us On Social Media :
penerapan tilang elektronik di Kalsel (Smart Banjarmasin/Razie)

Bersiap, Polda Kalsel Segera Terapkan Tilang Elektronik Bulan Depan

Fakhrurazi - Selasa, 23 Maret 2021 | 15:00 WIB

Banjarmasin, Sonora.ID - Andai tidak ada kendala berarti, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai 27 April 2021 mendatang.

Tiga area persimpangan jalan, yaitu di Jalan Pangeran Samudera, Lambung Mangkurat dan Jalan A Yani Kilometer 6 Banjarmasin menjadi lokasi pertama yang akan diintegrasikan dengan sistem E-TLE

Kamera-kamera canggih akan dipasang di sudut persimpangan untuk mengawasi setiap gerak-gerik pengendara. 

Baca Juga: Polresta Bitung Persiapkan Penerapan Tilang Elektronik di Sejumlah Titik

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas semisal pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara, maka akan sangat mudah terdeteksi dan langsung terhubung dengan sistem E-TLE.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas terkait jenis dan subjek pelanggarannya. 

Petugas selanjutnya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar sesuai data kendaraan bermotor. 

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi tersebut wajib melakukan konfirmasi melalui website, email, pesan Whatsapp maupun sambungan telepon melalui alamat dan nomor yang tertera di surat konfirmasi yang dikirimkan petugas paling lama lima hari.

Baca Juga: Tiga Bulan Uji Coba ETLE, Berhasil Ciduk 38 Ribu Pelanggar Lalu Lintas